Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah bicara tentang prosedur perbaikan fasilitas sekolah yang rusak. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan waktu setidaknya sekitar satu tahun sebelum realisasi. Ini dikarenakan prosesnya harus melalui serangkaian tahapan.
“Memang prosedur anggaran sekarang tidak bisa langsung. Sehingga memang harus masuk ke Bappeda, artinya didalam perencanaan dan penyusunan anggaran itu prosedurnya memang harus satu tahun,” kata Muntamah.
Lebih lanjut, dikatakan pula bahwa prosedur harus melewati beberapa tahap perencanaan dan penyusunan anggaran melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kemudian dijadikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Masuk Bappeda dan menjadi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam jangka waktu satu (1) tahun lamanya oleh Pemerintah Kabupaten Pati,” imbuhnya lagi.
Setelah RKPD nantinya akan dirinci kembali menjadi KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Setelah disepakati, pengajuan tersebut menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD).
Kemudian, kembali ke Bappeda menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Serangkaian proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com