Pengawalan terhadap Firli Bahuri Dicabut

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut fasilitas pengawalan kepada Firli Bahuri setelah dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik news, pada Rabu (29/11/2023).

Dalam hal ini, Firli diberhentikan melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11).

Hal ini dilakukan setelah Firliditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sejumlah fasilitas yang didapat Firli pun turut dicabut, termasuk bantuan hukum yang semula diberikan.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri.

Kasus korupsi yang saat ini menjerat Firli dinilai tidak sesuai dengan nilai atau norma-norma yang dipegang oleh KPK.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujar Ali.

Sementara itu, Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono menyebut pihaknya hanya mengamankan KPK bukan Firli Bahuri sebagai seorang atau personal.

“Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK tidak pernah,” kata Julius.

“Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah kantor KPK, jadi bukan personalnya yang diamankan,” imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati