Mitrapost.com – Berbuat baik kepada sesama merupakan tindakan yang dianjurkan dalam Islam, termasuk memberikan hadiah kepada orang-orang terdekat. Ini karena sebuah pemberian ikhlas dapat menumbuhkan rasa sayang dan menghilangkan rasa dendam.
Rasulullah SAW bersabda, “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)
Hadiah bisa diberikan berupa barang atau uang yang dianggap bernilai. Hadiah bermakna lebih khusus karena pemberiannya dilakukan sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan tertentu. Orang yang memberi hadiah sebaiknya tidak mengungkit-ungkit pemberiannya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang pengambilan kembali hadiah yang diberikan.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang laki-laki Muslim apabila dia memberikan sesuatu kemudian mencabutnya kembali, kecuali pemberian seorang bapak kepada anaknya,” (HR Ahmad)
Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah derma atau bermurah hatilah kalian. Dan janganlah mengungkit-ungkit, sebab kelak kamu akan diungkit oleh Allah. Dan janganlah kalian memata-matai apa yang telah kalian berikan kepada orang lain, karena kelak kalian akan dimata-matai oleh Allah SWT.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadiah juga bisa diberikan sebagai ungkapan terima kasih atas bantuan yang telah diterima, termasuk pemberian hutan. Umat muslim dianjurkan untuk memberikan hadiah saat membayar utang tersebut sebagai ucapan terima kasih.
Dari Abu Hurairah ia menceritakan ada seorang laki-laki datang menagih utang kepada Rasulullah. Saat itu, Rasulullah berutang kepadanya setengah wasaq kurma. Saat membayar utang tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Yang setengah wasaq ini milikmu, dan setengah wasaq lagi hadiah dariku,” (HR Bazaar).
Dengan demikian, pemberian hadiah ini ditujukan untuk kebaikan, menjaga silaturahmi, serta sebagai bentuk rasa kasih dan sayang kepada sesame manusia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






