Pati, Mitrapost.com – Layanan tera ulang yang dikenakan biaya retribusi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal di Pati hingga akhir tahun ini baru mencapai 51 Persen.
Berdasarkan keterangan Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Pati, Arip Adi Utomo mengatakan hingga jelang akhir triwulan IV retribusi baru tercapai sekitar Rp225 juta.
Sementara itu, pada tahun 2023 kini pihaknya memperoleh target retribusi pada layanan tera ulang sebesar Rp450 juta.
“Kurang lebih hingga kini ya 51 persen mas, dengan target Rp 450 juta dan tercapai 225 juta,” sebutnya saat dihubungi oleh Mitrapost.com pada Kamis, (30/11/2023).
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa target yang belum tercapai 100 persen dikarenakan terdapat beberapa kendala.
Dimana salah satunya yakni karena target lebih besar jika dibanding dengan ketersediaan alat ukur yang dimiliki.
“Kalau untuk retribusi sampai triwulan 4 ini belum bisa target 100 persen dikarenakan target lebih besar dari pada potensi alat ukur yang ada di Pati saat ini,” sambungnya.
Selain itu, penyebab lain dikarenakan permintaan layanan tera ulang pada perusahaan-perusahaan di Pati juga mengalami penurunan.
Hal lain juga dipengaruhi karena pangsa pasar masyarakat lebih beralih menggunakan timbangan digital ke elektronik.
“Dan untuk permintaan tera perusahaan menurun, dikarenakan pangsa pasar atau permintaan masyarakat khususnya alat ukur anak timbangan menurun. Dikarenakan beralih ke timbangan elektronik atau digital,” jelas Arip. (Asy)