Mitrapost.com – Hakim agung Gazalba Saleh ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Perlu diketahui sebelumnya, Gazalba divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam kasus suap Intidana.
Saat itu, KPK menyatakan Gazalba menerima gratifikasi ketika mengadili Rannier Latief.
“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Jumat (31/11/2023).
Jaksa menuntut Ranier dengan penjara 8 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi PT ASABRI sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU Tipikor. Jaksa menuntut Rennier Abdul Rahman Latief selama 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 254 miliar.
Namun, PN Jakpus menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Rannier karena disebut melakuka korupsi secara bersama-sama.
Tidak terima, jaksa mengajukan banding di PT hingga kasasi. Namun, bukannya diperberat, Rannier malah dilepaskan.
Putusan tersebut diketok ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.
“Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Rennier Abdul Latief terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan,” demikian bunyi putusan kasasi.
“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Sofyan-Gazalba-Sinintha.
Redaksi Mitrapost.com






