Adanya Peraturan Penangkapan Ikan Terukur, DKP Pati: Mereka Bisa Bangkrut dan Rugi

Pati, Mitrapost.com – Adanya kebijakan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Penangkapan Ikan Terukur, menjadi keluh kesah para nelayan di Kabupaten Pati.

Menanggapi hal itu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Sujarta mengakatan bahwasannya para nelayan bisa bangkrut dan rugi.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut terlihat jelas kalau para nelayan diberikan batasan kuota saat mengkap ikan dengan wilayah-wilayah tertentu disesuaikan dengan potensi sumber daya ikan yang tersedia.

Selain itu, hasil tangkapan ikan yang didapat masih dipertimbangkan dengan adanya pemanfaatan sumber daya ikan dan masih menerapkan sistem bagi hasil.

“Mereka bisa bangkrut dan rugi. Karena apa, karena pelaku usaha tangkap ikan merugi dengan adanya PIT. Jangankan ketika ada PIT, sebelum ada PIT saja mereka sudah rugi. Apalagi Anak Buah Kapal (ABK) dan pemilik usaha tangkap ikan menerapkan sistem bagi hasil. Jika terus menerus merugi, maka dipastikan pelaku usaha tangkap ikan bisa bangkrut karena imbas banyaknya aturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengaku sangat prihatin melihat kondisi para nelayan yang masih belum sejatera lantaran adanya peraturan penagkapan ikan terukur tersebut.

Diketahui, hasil ataupun upah yang didapatkan para nelayan atau ABK di Pati usai melaut yakni tidak mencapai Rp1 juta per bulannya.

“Kebanyakan ABK hanya memperoleh penghasilan Rp3 juta sampai Rp5 juta saja setiap 6 hingga 7 bulan. Kondisi tersebut tidak bisa menutup penghasilan, kasihan para ABK-nya,” lanjut dia.

Kendati demikian, jika kerugian tersebut terus menerus tidak ada titik terang maupun solusi ke depannya bagi para nelayan, bisa dipastikan pelaku usaha sektor perikanan membayar denda sesuai dengan kontrak sebelumnya.

“Kalau pelaku usaha tangkap ikan bisa bangkrut, karena imbas banyaknya aturan seperti yang tadi sangat dikhawatirkan. Belum lagi adanya PIT, ada kontrak berapa ton bisa dihasilkan, jika kurang dari kesepakatan, harus bayar pinalti sesuai kontrak tadi,” tutup Sujarta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati