Pungli Biaya Nikah Masih Marak

Pati, Mitrapost.com – Meski sudah ada peraturan yang jelas tentang biaya nikah, Pungutan Liar (Pungli) biaya nikah masih saja terjadi. Seorang pengantin dari Kecamatan Cluwak mengaku menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum moden.

Wanita berinisial SK mengatakan, ketika melakukan pendaftaran pernikahan, ia harus membayar biaya nikah sebesar Rp700 ribu. Pernikahannya berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak.

“Sehari sebelum akad dilakukan dari pihak moden saya dimintai biaya sebesar Rp700 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,” ucapnya saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Menurutnya, uang yang dimintanya merupakan hal yang wajar di wilayahnya. Sehingga SK memberikannya tanpa bertanya panjang lebar.

Baca Juga :   Bima Arya Pecat Kepsek sebab Dugaan Pungli, Nopi Yeni Melawa

“Selama ini yang saya tahu, nikah ya bayar tidak ada yang gratis, tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” jelas dia.

Tak hanya SK, pungli biaya nikah juga terjadi kepada warga Cluwak lainnya, yakni orang tua pengantin berinisial SL. Ia menyebutkan bahwa dirinya membayar sebesar Rp1,2 juta. Lantaran, nikahnya di luar KUA atau penghulu datang ke rumah pengantin.