Banyak Aduan pada Pemenuhan Hak Karyawan, Ini Penjelasannya

Pati, Mitrapost.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengaku mendapat banyak aduan terkait pada pemenuhan hak-hak dari para karyawan selama bekerja di perusahaan.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat Kabupaten Pati merasa tidak adil lantaran diberlakukan tidak semestinya dalam mendapatkan hak selama bekerja.

Sebagai informasi bersama, besaran hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan, data laporan terakhir pada (20/11/2023) masih ada aduan dari karyawan selama bekerja haknya belum dibayarkan. Sehingga pemenuhan hak karyawan dalam hal ini dinilai kerap menjadi masalah.

Menurutnya, karyawan yang kerap mengaku ke Disnaker Pati yakni yang sudah resign (keluar) ataupun yang masa kontraknya tidak diperpanjang oleh perusahaan.

Baca Juga :   Disnaker Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Keluarga Buruh Rokok dan Petani Tembakau

“Kebanyakan itu karyawan yang resign, karena perusahaan kontraknya sudah habis. Terus mengadu ke kita kalau haknya itu belum dibayarkan oleh mereka (perusahaan),” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati