Program PTSL Kota Semarang Ditarget Selesai Akhir Desember

Mitrapost.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Semarang ditargetkan selesai pada akhir bulan Desember tahun ini.

“Sebenarnya kalau PTSL di Kota Semarang tinggal sedikit, karena kan memang Pemkot berikan hibah untuk pembiayaan untuk pra sertifikasi. Sehingga nanti tinggal konsen untuk asetnya Pemkot yang lainnya di tahun 2024,” ujar Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Jadi, apa yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Presiden, perihal mana-mana yang memang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat, ya nanti diproses, termasuk untuk pemanfaatan lahan-lahan tidur,” lanjutnya.

Sedangkan untuk program sertifikat elektronik, pihaknya menyebut akan dimulai pada awal tahun 2024. Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Program sertifikat elektronik sendiri diharapkan dapat memudahkan masyarakat dari sisi waktu dan anggaran dalam mengurus hak milik atas tanah. Selain itu, program ini juga dinilai dapat mencegah praktik kolusi, korupsi, dan menghindari sertifikat ganda.

Sementara itu, Dwi Purnama selaku Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng mengatakan masyarakat kurang mampu semakin dipermudah dalam pengurusan biaya pra-sertifikasi dengan adanya diskon 40 persen untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

“Bu Wali kota memberikan kita hibah hampir 30 miliar untuk membantu pra sertifikasi. Jadi mungkin kalau daerah lain sesuai dengan Inpres, saya minta Bupati maupun Wali kota memberikan anggaran dalam APBD. APBD tersebut nantinya bisa dialihkan untuk daerah miskin, untuk biaya pra-sertifikasi sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.

Ia menilai, kendala utama yang dihadapi dalam proses PTSL adalah biaya pra sertifikasi. Pihaknya pun berharap perangkat daerah bersinergi, sehingga program PTSL dapat terselesaikan.

“Kendalanya ya, di biaya pra-sertifikasi khususnya. Dan karena kita kerja bersama, khususnya aparat desa karena dokumen yang kita ambil dari dokumen-dokumen desa. Oleh karena itu, peran Bupati, peran Wali kota harus mendorong bahwa kita kerja untuk masyarakat,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati