Pihak Istana Tanggapi Somasi Advokat ke Jokowi Terkait Dinasti Politik

Mitrapost.com – Pihak Istana buka suara perihal somasi yang dilayangkan sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara kepada Presiden Joko Widodo karena dugaan dinasti politik.

Melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan hal itu adalah kebebasan berpendapat warga negara, mengingat Indonesia adalah negara demokrasi.

“Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara negara,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menyebut, somasi itu tak akan akan mempengaruhi komitmen Presiden dalam mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya hanya tersenyum dan menanggapi dengan santai somasi tersebut.

“Semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu rakyat, bukan itu bukan elite, bukan partai. Itulah demokrasi,” ujar Jokowi.

Sebagai informasi, sejumlah advokat melayangkan somasi ke Presiden Joko Widodo karena dugaan dinasti politik.

Salah satu hal yang dinilai sebagai dinasti politik adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres yang dinilai memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju ke Pilpres 2024.

“Putusan MK Nomor 90 dimaksud sebagai puncak gunung es yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

Somasi itu memuat enam hal. Pertama, mengembalikan netralitas aparatur negara sesuai undang-undang.

Kedua, menghentikan intimidasi aparat penegak hukum pada tokoh dan aktivis. Ketiga, menghentikan nepotisme terkait dinasti politik Jokowi.

Keempat, pembenahan KPK sesuai cita-cita reformasi. Kelima, penghentian penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk. Dan keenam, penghentian penyanderaan tokoh politik melalui permasalahan hukum.

Para advokat tersebut mengaku akan menggugat ke pengadilan jika dalam waktu 7×24 jam tak ada tindaklanjut dari pihak Jokowi.

“Dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai telah melakukan ‘perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau penjabat pemerintahan’, ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati