Mitrapost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi perihal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) perihal gubernur yang ditunjuk oleh presiden.
Ia menyebut jika pemerintah bakal menolak poin tersebut. Ia menilai, pemilihan Gubernur dan wakilnya sudah seharusnya dilakukan memalui Pilkada.
“Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito dilansir dari CNN Indonesia.
Karena RUU DKJ merupakan inisiatif DPR, jelasnya, pemerintah pun masih menunggu dan akan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). DIM itu nantinya akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama.
Ia menyebut jika pemerintah telah menggelar rapat khusus tentang RUU tersebut yang menyepakati mekanisme pemilihan gubernur.
“Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur. Artinya, bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme Pilkada,” jelasnya.
Sebagai informasi, RUU tersebut dibuat lantaran ibu kota negara Indonesia akan berpindah ke Kalimantan Timur. Hal itu menyebabkan status daerah khusus ibu kota yang melekat pada Jakarta tidak dipakai lagi.
Namun, RUU DKJ memuat poin yang kontroversial yaitu pemilihan gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden. (*)
Redaksi Mitrapost.com