Pati, Mitrapost.com – Setidaknya tak kurang dari 350 petani di Pati berkumpul dengan misi memberikan dukungan kepada salah satu Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.
Dalam forum pertemuan yang diberi nama “Petani Peduli Demokrasi” tersebut, merupakan inisiasi dari para relawan Petani Bumi Pati Binaan Dukung Ganjar Presiden ke-8 (DGP8) Pati yang diselenggarakan di GOR Growong Lor Kecamatan Juwana pada Kamis, (7/12/2023).
Menurut salah satu panitia, Widayatno mengatakan para petani yang hadir merupakan para petani polowijo, garam, padi hingga tembakau yang berada di sekitaran Kecamatan Juwana.
“Kedatangan para petani ini sebenarnya mereka semuanya benar-benar ingin mengetahui. Kita satukan dengan tema Petani Peduli Demokrasi,” ujar Widayatno.
Dalam forum tersebut pula, pihak panitia juga menghadirkan sejumlah narasumber mulai dari tokoh petani (Hananto), praktisi hukum (Nursid Warsono Setiawan), tokoh agama (Kyai Ismanto) hingga mantan penyelenggara pengawasan Pemilu Kabupaten Pati (Achwan).
Widayatno menambahkan bahwa sosok Ganjar dianggap mampu melanjutkan program dari Presiden Jokowi berkaitan dengan ketahanan pangan yang selama ini diterapkan.
“Dan padahal Pak Ganjar ini kan nanti bisa sangat mendukung dan bisa meneruskan tongkat estafet Joko Widodo dengan ketahanan pangan,” tambahnya.
Sementara itu, melalui Hananto sebagai salah satu tokoh petani menuturkan selama dirinya menjadi petani, harga gabah kering terbaik di angka Rp7.350 hanya saat kepemimpinan Jokowi.
Ia menganggap jika kepercayaan untuk melanjutkan kepemimpinan Jokowi di tangan Ganjar, maka pihaknya bersama dengan relawan lainnya akan siap memberikan dukungan di Pemilu 2024.
“Gini mas, selama menjadi petani, harga gabah kering panen baru kali ini bisa capai diharga Rp7.350, sebelumnya belum pernah, dan harga tertinggi yang saya alami gabah kering panen sekitar Rp6.200 saja,” jelasnya.
Disinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam Keputusan MK No. 90/PPU-XXI/2023 mengenai batasan usia cawapres yang masih menjadi kontroversial juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Nursid Warsono Setiawan, yang merupakan praktisi hukum menilai bersifat norma hukum, yang mana apabila diberlakukan saat ini timingnya tidak tepat sama sekali.
“Bahkan atas keputusan yang dibuat itu, banyak dari pengamat hukum hingga ahli hukum tata negara yang menilai kebijakan memiliki timing yang tidak tepat untuk diterapkan,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com





