Pati, Mitrapost.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Pati sebesar Rp2.190.000 dengan diiringi indeks tertentu alfa yang senilai 0,25.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati bergegas mengadakan pertemuan dengan pihak serikat pekerja. Dalam pertemuan tersebut berlangsung dengan lancar dan damai, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Melalui Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengaku bahwasannya telah berhasil mencegah penolakan adanya penetapan upah terbaru dan gejolak massa yang hendak berdemo pada (27/11/2023) lalu.
“Dalam pertemuan sudah kami adakan sebanyak dua kali. Yang pertama, kami ajak mereka (serikat pekerja) untuk bertemu sejak 28 November. Kemudian pada 27 Novembernya, kemarin mereka kami larang untuk unjuk rasa. Mereka meminta merembuk hingga penetapan pada 30 November 2023 saat penetapan upah minimum provinsi ditetapkan gubernur. Kemudian yang ini, yang pertemuan kedua, itu membahas tentang struktur skala upah,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, para serikat pekerja tidak mempermasalahkan penetapan UMK Pati terbaru sebesar Rp2.190.000.
Pasalnya, serikat pekerja hanya ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerbitkan regulasi penetapan struktur dan skala upah sesuai dengan SE Nomor 561/0017430 Tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah Tahun 2024.
Dengan begitu, Disnaker Kabupaten Pati menilai kalau permintaan serikat pekerja dari awal hingga kini tidak konsisten. Diketahui sebelumnya, serikat pekerja menuntut kenaikan indeks alfa dari 0,25 menjadi 0,30.
“Kan UMK sudah dinaikkan ya, tapi alfa yang mereka (serikat pekerja) inginkan itu 0,30. Akan tetapi Apindo maunya itu 0,25. Sehingga dari sini mereka mau apa. Yang bayar kan pengusaha ya, mereka mau apa. Hal ini mereka tidak konsisten, akhirnya mereka sekarang minta Pemkab Pati mengeluarkan SE yang berkaitan dengan struktur dan skala upah,” nilai Agus.
Lebih lanjut, dalam hal ini perusahaan juga harus menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan pertimbangan maupun memperhatikan inflasi pada September 2022 hingga 2023 dengan sebesar 3,49. Mengingat Disnaker Pati hanya menjembatani antara pekerja dengan pengusaha.
Terlebih juga dalam struktur dan skala upah memperhatikan masa kerja, kompetensi, jabatan, hingga lulusan pendidikan. Lantaran peran serta Satuan Pengawasan Tenaga Kerja (Satwasker) dibutuhkan dalam pantauan terlaksananya struktur dan skala upah.
“Jadi nanti jika perusahaan tidak menjalankan, melaksanakan, mewujudkan, maka akan ditindak oleh Satwasker. Mulai dari masa kerja, jabatan, kompetensi, lulusan pendidikan juga jadi komponen penentuan struktur skala upah juga,” tutupnya. (*)