Mitrapost.com – Mahfud Md sebelumnya menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak mimiliki kecukupan bukti. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha.
“Pernyataan Mahfud MD bukanlah hal yang mengherankan mengingat posisi dia dalam proses revisi dan pelemahan KPK tahun 2019. Narasi yang disampaikan tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK. Menjadi pertanyaan komitmen Mahfud dalam inisitaif penguatan KPK bila pernyataan sejak awal saja sudah seperti ini. Kami jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indoensia,” kata Praswad dalam keterangan, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (9/12/2023).
Dalam hal ini, IM57+ Institute merupakan wadah pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK digunakan sebagai syarah menjadi ASN pada tahun 2021.
Praswad mengungkapkan bahwa narasi OTT KPK tidak cukup bukti tidak berdasar. Ia mengatakan OTT KPK mempunyai standar pelaksanaan jelas.