Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Lolos Vonis Mati

Mitrapost.com – Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur menjalani sidang putusan. Dalam sidang tersebut, mereka dapat lolos dari vonis hukuman mati.

Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dinas militer.

“Pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Majelis Hakim.

Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang mereka dipidana mati dan dipecat dari dinas militer Angkatan darat.

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati