Mitrapost.com – Etnis Rohingya yang datang ke Aceh ternyata tak sepenuhnya merupakan pengungsi. Polisi baru-baru ini menyelidiki adanya kasus penyelundupan yang dilakukan oleh warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35).
Kasus bermula dari kedatangan sejumlah etnis Rohingya ke wilayah Lamreh, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Namun saat dikumpulkan, Muhammad Amin dan rekannya mencoba memisahkan diri dari rombongan.
Warga yang melihat hal itu kemudian melakukan penangkapan. Saat polisi melakukan pemeriksaan, didapati adanya ponsel yang mereka bawa.
Polisi bahkan menemukan sebuah video yang berisi transaksi penyerahan uang dari penumpang kapal ke agen utama di Bangladesh.
Kasus pun kemudian dikembangkan. Kini pihak kepolisian telah menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka.
Ia diketahui berperan mengkoordinir warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar Bangladesh untuk pergi ke Indonesia.
“Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dilansir dari CNN Indonesia. (*)
Redaksi Mitrapost.com