Mitrapost.com – Menikah disebut sebagai penyempuna agama bagi umat muslim. Kendati demikian, perlu diperhatikan pula hukum menikah yang ditetapkan berdasarkan situasi dan kondisi umat muslim tersebut.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda bahwa ada sebagian orang yang dianjurkan untuk menikah apabila dirasa mampu. Namun, jika belum mampu, maka dianjurkan untuk berpuasa.
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Ulama fiqih mendefinisikan bahwa nikah dilandasi dengan akad untuk menghalalkan seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual dengan memakai kata-kata (lafazh) nikah atau tazwij.
Para ulama memandang pernikahan sebagai sebuah anjuran, meski ada hukum yang disesuaikan dengan kondisi dan situasinya.
Wajib
Menikah menjadi wajib bagi orang yang sudah merasa mampu menikah dan khawatir bila terjerumus dalam maksiat. Kemampuan ini bisa diukur dari bisa atau tidaknya pihak laki-laki dapat memberikan nafkah. Selain itu, menikah memiliki hukum wajib apabila orang tersebut sudah tidak bisa menahan nafsu, sehingga dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinahan.
Sunah
Menikah menjadi sunah jika seseorang memiliki kemampuan untuk mencari nafkah, namun masih dapat menahan nafsu berhubungan seksual. Dengan demikian, ia tidak dikhawatirkan akan terjerumus dalam perbuatan maksiat, seperti zina. Jika orang tersebut sudah memiliki keinginan menikah, maka hukumnya menjadi sunah.
Haram
Hukum haram dijatuhkan jika orang tersebut belum mampu memenuhi nafkah untuk istri dan keluarganya kelak. Pemenuhan nafkah yang dimaksud dalam hal ini adalah nafkah lahir dan batin. Selain itu, menikah juga haram jika dalam pernikahan ditujukan dengan niat yang bisa mendatangkan mudharat/keburukan, seperti ingin menyakiti pasangannya. Pernikahan tidak disarankan dalam situasi ini.
Mubah
Menikah hukumnya mubah bagi mereka yang tidak terdesak dengan alasan wajib menikah atau haram untuk menikah. Misalnya, seorang muslim yang telah memiliki pekerjaan dan berpenghasilan, namun hanya cukup untuk dirinya sendiri.
Makruh
Menikah hukumnya makruh bagi mereka yang tidak memiliki keinginan untuk menikah. Ketiadaan keinginan tersebut dapat terjadi karena lemahnya syahwat atau belum mampu memberikan nafkah. Pernikahan yang tidak diinginkan dikhawatirkan bisa berakhir buruk. (*)
Redaksi Mitrapost.com






