Mitrapost.com – Kasus ratusan anak di Indonesia yang meninggal dunia karena gagal ginjal akut masih berlanjut. Kini polisi masih melakukan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa ada 11 saksi yang telah diperiksa, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), unsur ahli, hingga korporasi di bidang farmasi.
“Intinya kita sedang dalam proses sidik (penyidikan) masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi (dan ahli),” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Saksi bukan hanya dari BPOM saja, dari BPOM ada, dari saksi ahli ada, dari PT Afi Farma ada,” lanjutnya.
Hingga kini masih belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Namun pihaknya menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Enggak ada nggak ada intervensi saya jamin 1.000 persen tidak ada intervensi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 326 anak menderita gagal ginjal akut di tahun 2022 lalu akibat mengonsumsi obat sirup.
Ada empat orang dan lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS). (*)
Redaksi Mitrapost.com