Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Utara

Mitrapost.com – Praktik aborsi ilegal berhasil dibongkar polisi di salah satu kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lima tersangka pun ditangkap atas kasus tersebut.

Dalam hal ini, Kombes Gidion Arif Setyawan selaku Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di salah satu apartemen Kelapa Gading.

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan,” kata Gidion, dikutip dari Detik News, pada Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan kelima tersangka perempuan itu adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
“Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan,” imbuhnya.

Tersangka mempunyai peranan sebagai dokter, asisten, orang tua, dan pasien. Praktik aborsi ini dilakukan di unit apartemen. Yang mana janin aborsi dibuang ke Septic tank.

“Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien,” kata Maulana.”Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati