Alasan Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Dinilai Tak Wajar

Mitrapost.com – Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan korupsi dinilai tak patut dan tak wajar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Firli harusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini Kamis (21/12/2023).

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Kuasa hukum Firli diketahui telah menyerahkan surat terkait ketidakhadiran kliennya.

“Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun akan kembali memanggil Firli.

Sementara itu, Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan alasan Firli absen karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya, rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek saja ke KPK,” kata Ian saat dihubungi.

Sementara itu, Firli diketahui juga tak hadir dalam pemeriksaan Dewas KPK hari ini.

Firli sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati