Alat Perekaman Rusak, Pelayanan e-KTP Dialihkan Kecamatan Terdekat

Pati, Mitrapost.com – Alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejatinya sudah tersedia di setiap kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Pati. Namun, ada alat perekaman e-KTP di Kabupaten Pati yang sudah mengalami trobel atau rusak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi menerangkan jika alat perekaman rusak setidaknya masyarakat boleh melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan tetangga terdekat.

Menurutnya, meskipun sudah ada alat perekam yang mengalami kerusakan akan tetapi hal ini tidak menjadi kendala atau penghambat dalam melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.

Diketahui, dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati, hanya Kecamatan Gabus yang mengalami kerusakan. Sedangkan di kecamatan lain masih bisa digunakan atau dalam artian alat perekaman sangat aman.

Baca Juga :   Aturan Baru Penulisan Nama di e-KTP Minimal Gunakan 2 Kata

“Untuk saat ini, alat perekaman yang rusak itu di Kecamatan Gabus saja. Jadi hanya ada satu. Tapi pelayanannya e-KTP tetap masih berjalan dan terlaksana. Dan mereka perekamannya itu ikut di kecamatan terdekat, yaitu di Kecamatan Tambakromo yang paling dekat. Tapi sejauh ini aman-aman saja, tidak ada aduan kalau perekaman terhambat atau terkendala,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati