Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 13 Terdakwa Korupsi Tol Padang

Mitrapost.com – Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Padang kepada 13 terdakwa korupsi pembebasan Tol Padang.

Kemudian, oleh MA mereka divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya.

“Mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Syafrizal Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi kasasi yang dikutip dari website MA, Kamis (21/12/2023).

Ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto mengetok putusan yang mana membebankan Syamsuardi membayar uang pengganti senilai Rp3.410.647.000.

Majelis tersebut menganulis vonis bebas atas nama Syamsuardi dan mengubahnya menjadi 4 tahun penjara.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ungkapnya.

“Kabul kasasi. Terbukti Pasal 2 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Surya Jaya-Ansori-Dwiarso.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati