Mitrapost.com – Bersamaan dengan agenda KPK Mendengar, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari penambangan ilegal.
Laporan itu disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada hari ini Kamis (21/12/2023).
“Salah satu yang jadi tabungan saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya itu berinisial ATN menjadi salah satu tim kampanye,” ujar Boyamin dilansir dari CNN Indonesia.
“Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti,” lanjutnya.
Dana dari dugaan penambangan ilegal yang beroperasi di Sulawesi Tenggara itu diduga mencapai Rp3,7 miliar.
“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan,” ucap Boyamin.
“Kedua, itu di hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Tidak membayar iurannya,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com