Mitrapost.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan ketiga sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.
Polda Metro Jaya pun diketahui telah menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli.
Diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Kamis (21/12/2023).
Perlu diketahui sebelumnya, Firli sempat melawan dengan mengajukan praperadilan tetapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Karyoto menyebut pemeriksaan ketiga, polisi akan melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli namun eks Ketua KPK tersebut absen.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto.
Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa Firli tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang penting.
“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” kata Ian.
“Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas,” imbuhnya.
Redaksi Mitrapost.com