Pati, Mitrapost.com – Jelang menyambut libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Kepolisian Resor Kota (Polresta) musnahkan sebanyak 14.350 botol minum keras (miras) pada Jumat, (22/10/2023).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan belasan ribu miras tersebut merupakan hasil sitaan dadi saksi Operasi Cipta Kondisi 2023 yang diselenggarakan oleh tim gabungan.
Dimana miras yang dijadikan barang bukti tersebut, sitaan selama satu bulan yang dimulai sejak akhir November hingga per 21 Desember 2023.
“Miras selama kurang lebih 1 bulan, terhitung sejak akhir November hingga tadi malam. 14.350 botol berbagai jenis,” Ungkapnya seusai memimpin langsung pemusnahan miras tersebut.
Kombes Pol Andhika mengatakan bahwa miras tersebut berasal dari ratusan toko yang tidak memiliki izin dalam memperjual belikan barang haram itu.
“Ini dari barang sitaan dari berbagai toko yang tak mempunyai izinkan menjual,” sambungnya.
Pemusnahan miras tersebut, Dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Dalam pemusnahan juga disaksikan secara langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pati.
Ia mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut juga bagian dari arahan pimpinan yang ditujukan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dimana ini sesuai arahan dari pimpinan yang mana ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam menyambut Nataru,” tegasnya. (Asy)





