“Itu juga nanti dapat didampingi, bahkan kalau perlu juga ada tandu jika diperlukan untuk penjemputan,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan penyandang disabilitas tuna netra dapat diantarkan pendamping hingga bilik suara untuk pencoblosan.
Sedangkan untuk penderita disabilitas lain, hanya diperbolehkan didampingi oleh petugas dan pendamping lain sebelum bilik suara pemilihan. (Asy)