Mitrapost.com – Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui bahwa orang nomor satu di Indonesia tersebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri nomor Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Detik News, pada Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan terdapat tiga petimbangan atas penandatangan itu. diantaranya surat pengunduran diri yang diserahkan Firli hingga surat Dewan Pengawas KPK terkait dengan pelanggaran etik yang telah dilakukan Firli Bahuri.
“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujarnya.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” imbuh Ari.
Perlu diketahui sebelumnya, Firli telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK sebelum dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK.
Redaksi Mitrapost.com