Pemberantasan Pinjol Ilegal Terus Dilakukan, Ada 337 yang Telah Diblokir

Mitrapost.com – Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus dilakukan. Sebanyak 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi telah diblokir pada November 2023 lalu.

Tak hanya itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menemukan sebanyak 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang memiliki potensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebut upaya tersebut dilakukan guna menekan jumlah pinjol ilegal di Indonesia.

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” katanya dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan adanya 38 rekening bank atau virtual account yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

Satgas pun telah menindaklanjuti temuan itu dengan mengajukan pemblokiran rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selanjutnya bisa memerintahkan pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Secara keseluruhan sejak tahun 2017 hingga 2023, ada sebanyak 8.149 entitas keuangan ilegal yang ditutup. Dimana terdiri dari 6.680 pinjol ilegal, pinjaman pribadi, 251 entitas gadai ilegal, dan 1.218 investasi ilegal.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tak segan untuk melapor ketika mendapati tawaran investasi atau pinjaman online yang diduga ilegal.

Kontak OJK yaitu nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati