Roy Suryo Dilaporkan usai Tuduh Gibran Gunakan 3 Mic, Bareskrim Usut Kasus

Mitrapost.com – Roy Surya sempat menuding Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 menggunakan 3 mikrofon ketika debat.

Bareskrim Polri pun disebut telah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini Bareskrim tengah menganalisis laporan itu.

“Iya benar, ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Kamis (4/1/2024).

Erdi mengatakan pihaknya menerima laporan dan klarifikasi akan dilakukan kepada terlapor maupun palapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” tutur dia.

Erdi mengatakan semua laporan diproses dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan Roy Suryo

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam laporannya, Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati