Mitrapost.com – Pihak Kepolisian akhirnya menahan Roy Suryo atas kasus ujaran kebencian, terkait dengan unggahan meme stupa candi Borobudur.
Adapun alasan Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, lantaran dikhawatirkan jika tersangka menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Masih dari keterangannya, Roy Suryo ditahan pada Jumat (6/8/2022) malam, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tidak hanya melakukan penahanan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” tuturnya.