Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan Roy Suryo

Mitrapost.com – Pihak Kepolisian akhirnya menahan Roy Suryo atas kasus ujaran kebencian, terkait dengan unggahan meme stupa candi Borobudur.

Adapun alasan Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, lantaran dikhawatirkan jika tersangka menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.

“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Masih dari keterangannya, Roy Suryo ditahan pada Jumat (6/8/2022) malam, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tidak hanya melakukan penahanan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.

Baca Juga :   Gara-gara Bikin Meme Stupa Berwajah Jokowi, Umat Buddha Polisikan Roy Suryo

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati