Mitrapost.com – Menanggapi adanya temuan 226 anjing yang diduga dikirim dan hendak dijagal, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita meminta sosialisasi pelarangan konsumsi daging anjing diintensifkan.
Selain itu, pelarang tersebut juga berkaitan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 yang mengatur Tentang Keamanan Pangan.
“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 anjing dari Subang, Jawa Barat menuju Solo Raya, Jawa Tengah.
Truk berhasil dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Mbak Ita menilai, keberhasilan penggagalan pengiriman anjing itu merupakan bentuk komitmen dari Polrestabes Semarang.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polrestabes Semarang dalam mendukung larangan peredaran daging anjing,” kata dia.
Kepolisian dan Pemkot Semarang pun diharapkan bisa terus bersinergi.
“Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat update dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang),” jelasnya.
Nasib anjing-anjing tersebut saat ini berada di penampungan dan rencananya akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik.
“Tapi, rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com