Mitrapost.com – Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan fitnah yang dilakukan kepada Prabowo Subianto tekait dengan luas lahan.
Hal ini pun mendapatkan respon dari tim pemenangan AMIN. Juru bicara pun mengaku heran dengan hal itu.
“Apa yang disampaikan Pak Anies adalah fakta,” kata Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Iqbal, dikutip dari Detik News, pada Selasa (9/1/2024).
Iqbal mengatakan ucapan Anies dalam debat itu merujuk pada pernyataan dari Presiden Joko Widodo saat 2019 silam.
“Itu merujuk statement yang disampaikan Pak Jokowi tahun 2019 dan Pak Prabowo tidak membantah,” kata Iqbal.
Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam laporan tersebut.
“Kami yakin laporan tidak akan diproses karena tidak ada yang dilanggar,” kata dia.
Hal ini senada dengan Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Ia mengatakan justru Jokowilah yang menyampaikan data itu terlebih dahulu.
“Lah kalau dilaporkan Anies ke Bawaslu maka terusannya ke Pak Presiden itu, wong 2019 Pak Presiden Jokowi yang ungkapkan hal tersebut, bukan kata Anies,” tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya, PHPB melaporkan Anies Baswedan ke awaslu atas dugaan fitnah kepada Prabowo berkenaan dengan luas lahan.
“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” imbuh dia.
Redaksi Mitrapost.com