OJK Atur Tata Cara Tagih Kredit, Tak Boleh Gunakan Ancaman dan Kekerasan

Mitrapost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut telah ditetapkan pada 20 Desember 2023 lalu. Aturan baru tersebut diantaranya mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Sehingga para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun tak bisa bersikap semena-mena saat melakukan penagihan.

Penagihan kini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan samapi 20.00 malam waktu setempat.

“PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023.

Penagihan juga tak boleh menggunakan kekerasan, ancaman atau tindakan yang bisa mempermalukan konsumen. Misalnya menagih dengan cara menarik barang jaminan di tempat publik ataupun menyebarkan informasi kredit konsumen kepada kontak telepon konsumen.

Menagih kepada selain konsumen dan dilakukan secara terus menerus yang menyebabkan konsumen terganggu juga tak diperbolehkan. Apalagi melakukan tekanan fisik maupun verbal.

“Yang dimaksud dengan terus menerus adalah dilakukan lebih dari 3 kali dalam 1 hari,” jelasnya.

Kemudian penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Serta tidak dilakukan pada hari libur nasional. Namun jika perlu, penagihan di luar tempat dan waktu yang ditentukan diperbolehkan asal dengan persetujuan konsumen.

“Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pihak yang menagih, dapat PUJK yang bekerja sama dengan pihak lain yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar OJK.

Dampak dari penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain ini pun akan menjadi tanggung jawab dari PUJK. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati