Mitrapost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut telah ditetapkan pada 20 Desember 2023 lalu. Aturan baru tersebut diantaranya mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Sehingga para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun tak bisa bersikap semena-mena saat melakukan penagihan.
Penagihan kini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan samapi 20.00 malam waktu setempat.
“PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023.
Penagihan juga tak boleh menggunakan kekerasan, ancaman atau tindakan yang bisa mempermalukan konsumen. Misalnya menagih dengan cara menarik barang jaminan di tempat publik ataupun menyebarkan informasi kredit konsumen kepada kontak telepon konsumen.