Uang Pinjol Banyak Dipakai untuk Judi Online, OJK Siapkan Dua Hal Ini

Mitrapost.com – Uang dari hasil pinjaman online (pinjol) diketahui banyak dipakai untuk judi online. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan.

“Yang perlu kita catat bahwa orang berjudi enggak cuma menggunakan dana peer-to-peer lending (P2P lending), ya kan? Dana dari bank, kawan, mertua itu bisa dia pakai (judi online). Kita perlu catat Indonesia termasuk banyak pelaku judi online kalau hasil riset kan begitu mengatakan,” ucapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Melihat fenomena tersebut, pihak OJK pun disebut telah menyiapkan dua hal untuk sebagai langkah penanggulangan.

Pertama yaitu dengan meminta platform pinjol memberikan edukasi kepada masyarakat agar pinjaman yang diberikan tak dipakai untuk judi online.

Baca Juga :   Berikut Daftar Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Kemudian yang kedua, pihaknya meminta kepada platform pinjol untuk melapor apabila mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pinjaman.

“Kedua, kami juga minta kepada platform melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan yang mereka terima untuk kepentingan judi,” paparnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati