Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melakukan pencopotan belasan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) pelanggar ketentuan di Kabupaten Pati.
Pencopotan tersebut mulai dilakukan pada Rabu, (10/1/2024) dengan salah satu titik yang terpasang di Jembatan Tanjang Kecamatan Gabus.
Melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan berdasarkan pantauan tim pengawas setidaknya terdapat sebanyak 12.547 APK yang melanggar peraturan kampanye.
Ia menyebut bahwa belasan ribu APK tersebut, merupakan hasil pengamatan Bawaslu yang dilakukan sejak 28 November 2023 lalu.
“Jadi pada hari ini kita mulai untuk pencopotan APK yang melanggar peraturan perundang-undangan, adanya banyak yang kita sudah lakukan pengamatan sejak awal kampanye lalu,” ungkapnya.
Pihaknya menerangkan setiap baliho bernuansa politik ataupun kampanye yang terpasang di jembatan termasuk area terlarang untuk pemasangan APK.
Seperti yang terpasang di Jembatan Tanjang tersebut yakni spanduk salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01 yang terpasang sepanjang 120 Meter.
“Sesuai keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Pati bahwa termasuk jembatan dan juga traffic light itu merupakan tempat-tempat yang dilarang,” sebutnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menegaskan sebelum melakukan pencopotan, pihaknya pun telah memberikan masa waktu bagi pemasang hingga 9 Januari 2024.
Namun, dikarenakan tidak ada tindakan pencopotan dari pihak pemasang maka ia bersama dengan tim terjun langsung melakukan pencopotan baliho tersebut.
“Sebelumnya sudah kami berikan informasi dan tenggat waktu, hingga kini 10 Januari belum dicopot maka kami bantu tertibkan,” jelasnya. (Asy)

																						




