Mitrapost.com – Sebanyak 1.137 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Demak dipastikan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Jumlah tersebut tersebar di 14 kecamatan dan telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan bahwa ODGJ tersebut tak memiliki gangguan kejiwaan yang berat sehingga bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
“Ada 1.137, jadi sekitar 26,11 % itu yang mental ya, kalau kita ngomong ODGJ bisa menjadi pemilih itu tindak lanjut dari putusan MK,” ujar Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati dilansir dari Kompas.
Para ODGJ atau penyandang disabilitas mental tersebut nantinya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
“Jadi memang tidak ada perbedaannya, semua sama, TPS-nya sama di tempat dia terdata,” paparnya.
Bagi mereka yang membutuhkan pendampingan bakal didampingi oleh KPPS ataupun pihak keluarga.