93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan, Pakar UGM: Pengeroposan Nilai Integritas

Mitrapost.com – Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan bahwa sistem kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi ada pengeroposan integritas.

Hal ini diungkap Zaenur setelah 93 pegawai KPK diduga terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Ia lantas menyindir pimpinan KPK yang memang sudah tidak menunjukkan integritas.

“Memang ada pengeroposan nilai integritas ya, bahwa orang sering bilang, termasuk Kapolri bilang, bahwa ikan itu busuk mulai dari kepalanya. Karena pimpinan KPK sendiri tidak menunjukkan nilai integritas bagaimana diperlihatkan oleh Firli Bahuri, maka diikuti oleh para bawahannya sering melakukan pelanggaran kode etik sampai kemudian menjadi lebih serius sampai melakukan perbuatan pidana, kejahatan,” kata Zaenur, dikutip dari Deik News, pada Sabtu (13/1/2024).

Adanya keterlibatan pegawai KPK dalam kasus Pungli ini menunjukkan betapa rusaknya internal lembaga antikorupsi ini.

Zaenur meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalu proses etik dan pengenaan pidana pada mereka yang terlibat Pungli.

“Kalau KPK ragu apakah berwenang atau tidak, maka KPK bisa segera limpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Karena kan KPK itu kewenangannya di Pasal 11 UU KPK itu korupsi harus dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara. Kedua, kerugian keuangan negaranya minimal Rp 1 miliar. Nah, sepertinya KPK ragu apakah pegawai KPK itu penyelenggara negara atau bukan. Kalau KPK ragu, ya sudah, cepat-cepat limpahkan ke kepolisian atau jaksa untuk segera diproses pidana,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga diminta untuk review sistem. sistem baru ini nantinya memungkinkan terjadinya good government.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka risikonya sangat besar, yaitu hal yang sama akan terulang di masa yang akan datang. Kalau itu terulang lagi, maka upaya pemberantasan korupsi akan susah untuk menimbulkan hasil, kenapa?” ujar Zaenur.

“Karena salah satu tujuan pemidanaan adalah, pertama, tentu memulihkan kerugian keuangan negara. Kedua, reintegrasi sosial nantinya agar para pelaku korupsi itu dapat bertobat. Ketiga, mencegah agar jangan sampai ada pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak mungkin tujuan pemidanaan itu berhasil kalau proses pemidanaannya sendiri penuh dengan pidana korupsi, itu sangat ironis di KPK,”imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati