Pati, Mitrapost.com – Ratusan formasi jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati banyak yang kosong.
Dimana pengisian itu rencana akan dilakukan pada bulan Mei 2024 mendatang selama tiga bulan lamanya setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa direvisi menjadi Perbup Nomor 35 Tahun 2023.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama menyampaikan bahwa sekitar 56 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Pati mengalami kekosongan.
Menurutnya, salah satu daerah yang mengalami kekosongan yakni pada Desa Genengmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
“Ada jabatan Sekdes ada 56, yang tadinya itu ada 55. Kemarin Sekertaris Desa Genengmulyo Juwana meninggal. Jadi sampai saat ini, ada 56 Sekertaris Desa yang kosong ya di Pati,” ungkapnya.
Selain sekdes, terdapat pula 416 kursi perangkat desa yang belum terisi, meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus).
Sehingga jika dikalkulasi, terdapat jumlah formasi perangkat desa di Kabupaten Pati yang kosong yakni sebanyak 427 kursi.
Pihaknya menambahkan, bahwasannya sudah pernah melakukan sosialisasi pengisian perangkat desa kepada pemerintah kecamatan dan desa di tahun lalu.
Terlebih pengisian perangkat desa ini telah ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Siltap.
“Desember kemarin sudah saya sosialisasi dan saya undang diantaranya Pak Camat, serta Kasi Pemerintahan di masing-masing kecamatan. Dan nanti rencana, karena APBD menganggarkan lewat ADD melalui Siltap di kekosongan itu, nanti Mei mulai pembentukan panitia, pengisian di masing-masing desa,” tambah dia. (*)





