Mitrapost.com – Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha.
Kenaikan pajak hiburan tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku memahami jika kebijakan tersebut memberatkan para pelaku usaha.
“Sangat mengerti bahwa masyarakat terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pascapandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata,” ujarnya usai menghadiri pelatihan barista kopi yang digelar PPP di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1/2024) dilansir dari Detik.
Menurutnya perlu ada solusi terbaik dari masalah tersebut, serta perlu ada diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima, nah ini perlu diskusi. Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat, terutama pengusaha kecil. Yang saat ini mulai bangkit namun khawatir dengan beban pajak,” ujarnya.