Pekalongan, Mitrapost.com – Jumlah permohonan cerai di Pekalongan mengalami penurunan sebanyak 9,24 persen.
Dimana selama tahun 2023 kemarin, permohonan cerai mencapai 505. Sedangkan tahun sebelumnya, mencapai 557 permohonan.
Hakim Pengadilan Agama Pekalongan, Waryono mengungkapkan bahwa permohonan cerai rata-rata diajukan pemohon berusia 25 hingga 40 tahun. Penyebabnya beragam, mulai dari perselisihan hingga masalah ekonomi.
“Rata-rata alasan permohonan cerai didominasi tiga penyebab, antara lain perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak. Terkait usia pemohon ini variative, (yakni) rata-rata usia 25 sampai 40 tahun,” bebernya.
Penurunan juga terjadi pada angka dispensasi perkawinan (diska). Dimana pada tahun 2023 ada sebanyak 39 yang mengajukan dispensasi perkawinan. Turun sebanyak 40,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 66 perkara.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat menghindari hal negatif yang dapat menimbulkan sengketa dan perpecahan dalam rumah tangga.
“Sengketa rumah tangga terjadi adanya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Kami harapkan masyarakat, baik suami atau istri, menghindari hal negatif, seperti judi atau miras. Bentuklah keluarga yang sakinah mawadah wa rohmah,” tuturnya.
Ia juga berharap para anak muda tidak mudah terpengaruh dan dapat mengontrol pergaulannya.
“(Anak muda) jangan mudah terpengaruh. Orang tua harus mengontrol pergaulan anaknya, jangan sampai lalai tanggung jawab sebagai orang tua,” paparnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






