Pati, Mitrapost.com – Peraturan dana desa di tahun 2024 digawangi oleh Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan. Jumlah dana desa tahun 2024 tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Agustin Setiyaningrum, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Dispermades Pati mengatakan bahwa di tahun 2024 ada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas dana desa dalam jangka panjang.
Sedangkan dalam jangka satu tahun, diatur Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa di tahun 2024.
“Dana desa tahun 2024 dibedakan menjadi dua yaitu dana desa yang ditentukan penggunaannya kemudian dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya,” ucap Agustin.
Dana desa yang ditentukan penggunaannya antara lain, digunakan untuk program pemulihan ekonomi BLT, program ketahanan pangan dan hewani (Ketapang), serta program pencegahan dan penurunan stunting.
“Program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT itu paling banyak 25%, itu untuk penanganan ekstrim. Kemudian selain BLT itu ada untuk program ketahanan, pangan dan hewani minimal 20% kemudian yang ketiga yaitu pencegahan dan penurunan stunting ini tidak ada persennya, jadi sesuai skala prioritas desa,” imbuhnya.