Penahanan Siskaeee dalam Kasus Film Porno Ditangguhkan, Alasan Gangguan Jiwa

Mitrapost.com – Selebgram Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan karena kasus film porno. Diketahui bahwa Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti mau kita sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, dikutip dari Detik News, pada Jumat (26/1).

Dalam hal ini, Tofan menjamin kliennya tidak melarikan diri dan tidak melanggar hukum saat proses penyelidikan berjalan.

“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum,” tutur Siskaeee.

Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa. Hal ini menjadi permohonan diajukan.

“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya–tapi kami belum menerima surat dari RS–bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan Siskaeee sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan, jauh daru kasus film porno terjadi.

“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati