Pati, Mitrapost.com – Data terakhir di bulan Januari (30/01/2024), angka perceraian di Pati mencapai 181. Faktor yang paling tinggi penyebab terjadinya pencerai adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Syamsul Arifin, selaku Hakim Pengadilan Agama Kelas I A mengatakan faktor penyebab terjadinya percerai di bulan Januari ini ada beberapa antara lain meninggalkan salah satu pihak, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan faktor ekonomi.
“Dari seratus delapan puluh satu perkara diputus sampai hari ini itu rinciannya penyebab pertama salah satu pihak meninggalkan pihak lain jumlahnya tiga puluh dua, kemudian perselisihan dan pertengkaran terus menerus jumlahnya delapan puluh enam,” ucapnya.
“Kemudian, yang ketiga adalah kekerasan dalam rumah tangga jumlahnya satu, yang keempat ekonomi jumlahnya enam puluh dua perkara,” tambahnya.
Arifin pun mengatakan yang paling dominan dalam faktor perceraian tersebut salah satunya yaitu perselisihan dan pertengkaran menerus dengan angka paling tinggi 86 perkara.
Lebih lanjut, Arifin memberikan keterangan terkait perselisihan dan pertengkaran. Untuk pengajuan dengan alasan tersebut sekarang sangat ketat peraturannya.
“Sekarang perceraian menurut sema nomor tiga tahun dua ribu dua puluh tiga itu kalau ada perselisihan dan pertengkaran maka pisahnya minimal enam bulan, kecuali yang terjadi KDRT seperti satu perkara ini,” ucapnya.
Terkait KDRT, walaupun belum mencapai enam bulan boleh pisah dengan catatan di buktikan dengan adanya hasil visum dan laporan kepolisian.
“Jadi meskipun, pisahnya belum sampai enam bulan menurut sema nomor tiga tahun dua ribu dua puluh tiga bisa di periksa perkaranya. Tapi di situ ada unsur KDRT,” pungkasnya. (iwp)

Wartawan Mitrapost.com