Mitrapost.com – Kasus oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara yang meminta uang Rp50 juta pada calon legislatif (Caleg) untuk 1.000 suara kini berlanjut.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menetapkan PH, oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, PH dijadikan tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada caleg di kota tersebut. Saat ini, PH menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut,” ujarnya dilansir dari Antara.
“Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta,” lanjutnya.
Sebelumnya, PH ditangkap saat berada di kafe wilayah tersebut pada Sabtu (27/1/2024) lalu. R yang juga berada di lokasi saat itu juga diamankan. Namun R yang merupakan anggota pemilihan kecamatan (PKK) masih berstatus sebagai saksi.