Pemungutan Obyek Retribusi Tak Boleh Sembarangan di Pati

Pati, Mitrapost.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengungkapkan tentang UU Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan tersebut berkenaan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, naiknya target retribusi dibarengi dengan penyederhanaan pungutan pajak.

“Ada beberapa obyek retribusi, yang tidak boleh dipungut beralih ke pemerintah atasnya atau bawahnya juga ada. Kemudian ada yang obsen dikelola bersama menjadi obyek pajak bersama,” ucapnya.

Kemudian, Sukardi menjelaskan obyek retribusi yang tidak boleh dipungut yakni KIR, Telekomunikasi, tera. Akan tetapi ada obyek pajak yang dikelola bersama atau kewenangan bersama yakni pajak kendaraan bermotor.

“Namun demikian, di sisi lain nanti ada obsen (jadi ada) obyek pajak dikelola bersama dengan pembagian hasil,”ucapnya.

“Contohnya pajak kendaraan bermotor (juga biaya balik nama). Kendaraan bermotor nanti jadi obsen,” imbuhnya.

Untuk kendaraan bermotor sudah ada pembagian antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Di Pemda Kabupaten enam puluh enam persen, di provinsi menjadi tiga puluh empat persen,”ucapnya.

Lebih lanjut, Sukardi mengatakan Pajak kendaraan bermotor dulunya di provinsi terkena tarif 70 %, sedangkan Kabupaten Pati mendapatkan 30%. Tetapi di beberapa obyek PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) juga ada penurunan seperti tanah yang digunakan untuk peternakan.

“Di beberapa obyek pajak ada penurunan seperti untuk PBB ini rencana juga ada penurunan, karena ada obyek sawah atau untuk peternakan yang pemungutannya tarifnya dibawah tanah untuk non pertanian,” ucapnya.

Ada juga memiliki potensi naik seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan), Pajak air tanah, Deviden dari bank (Bank Jateng, Bank Pasar, dan Bank BKK).

“Kemudian ada yang pontensi naik di BPHTB. Kabupaten juga naik karena tarifnya berubah dari dua setengah persen menjadi empat persen,” paparnya. (iwp)