Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melnajutkan proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Desa.
Puan mengatakan, pembahasan mekanisme dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah.
“Menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan usai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Selasa (6/2).
Selanjutnya, Puan mengklaim bahwa pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah memahami mekanis yang akan dijalan. Ia juga menekankan bahwa RUU Desa mendatang akan memberikan manfaat kepada kepala desa.
“Mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera dan sama-sama dilakukan,” ucapnya.
Kemudian, pimpinan DPR RI itu menekankan pihaknya berhati-hati dalam pembahasan agar tidak terjadi kendala saat implementasi dan bermanfaat bagi seluruh elemen desa.
“Sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, memang kemudian bisa segera dilaksanakan di lapangan, tidak ada yang JR (Judicial Review) ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau kemudian dibatalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada,” tandasnya.
Redaksi Mitrapost.com