Mitrapost.com – Mulai minggu depan tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang, para turis asing di Bali bakal dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa sejumlah persiapan pun dilakukan agar pungutan berlangsung lancar.
Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov), Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah di Bali.
“Ini harus betul-betul siap. Karena bukan kita hanya memungut tetapi juga memberikan manfaatnya,” ujar Sandiaga dilansir dari Bisnis.com.
Lebih lanjut, Sandiaga mengungkapkan bahwa pungutan yang terkumpul nantinya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas pariwisata di Bali. Sebagai contoh untuk penanganan sampah di sana hingga untuk pelestarian kebudayaan di Bali.
“Makanya jangan sampai nanti dipungut biaya atau tambahan pengeluaran [turis asing] tapi tidak merasakan manfaatnya,” tutur Sandiaga.
Pemerintah pun mengaku optimistis dengan penerapan pungutan turis asing itu menjadi upaya tepat dalam meningkatkan pariwisata yang berkualitas secara berkelanjutan di Bali. (*)
Redaksi Mitrapost.com