Mitrapost.com – Presiden RI Joko Widodo resmi menambahkan direktorat baru dalam organisasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sehingga saat ini ada tujuh direktorat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 berkenaan susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, perpres tersebut mengubah substansi pasal 20 ayat (5), oleh karenya direktorat yang awalnya berjumlah lima bertambah menjadi tujuh. Tak hanya itu, terdapat tiga pusat dan ada empat biro.
Diketahui, poin dalam ayat lain tidak diubah dalam Perpres. Bareskrim tetap memiliki tugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan dan membina penyelidikan serta penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Hingga berita ini dibuat, belum diketahui nama direktorat baru di Bareskrim Polri karena dalam perpres yang baru disahkan Presiden Joko Widodo tidak disebutkan nama struktur baru tersebut.
Redaksi Mitrapost.com