Terlibat Pungli, 12 Petugas Rutan KPK Disanksi Minta Maaf

Mitrapost.com – Sebanyak 12 petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) mendapatkan sanksi berat berupa minta maaf.

Pemberian sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang digelar pada hari ini Kamis (15/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dilansir dari Kompas.

Sebanyak 12 orang tersebut diputuskan telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

12 orang tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan uang dan alat komunikasi bagi tahanan korupsi. Mereka juga diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pemerasan.

Berdasarkan pemeriksaan etik Dewas KPK, total uang pungli mencapai Rp6 miliar lebih. Jumlah itu adalah total dalam rentang waktu 2018-2023.

Sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung yang diberikan kepada 12 orang tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.

Sebagai informasi, 12 orang pegawai yang disanksi ini baru kluster pertama dalam kasus tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati